LUBUKLINGGAU, MSN – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Kota Lubuklinggau yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Ali Rojikin, Senin 12/3/2018 kemarin sekitar pukul 17.00 Wib berhasil meringkus Angga Saputra (21) warga Dusun 2 Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musirawas (Mura), terduga pelaku kasus pembunuhan terhadap Rapaina alias Puk (40), warga Rt 04 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Linggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Kota Lubuklinggau ini terjadi Senin 12/3/2018 sekitar pukul 08.30 Wib pagi kemarin, yang mana korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan beberapa luka tusukan.
Namun setelah kurang lebih 6 jam setelah kejadian, URC Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau berhasil menangkap terduga pelaku dirumanya di Dusun 2 Desa Durian Remuk.
Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Waka Polres Kompol Andi Kumara didampingi Kasatreskrim AKP Ali Rojikin membenarkan sudah mengamankan pelaku.
Pelaku ini kita amankan dirumahnya tanpa perlawanan, “kata Wakapolres didampingi Kasatreskrim saat press Rilis Selasa 13/3/2018.
Dijelaskanya, setelah dilakukan olah TKP serta mengumpul semua informasi dan penyelidikan, diketahui pelakunya dan langsung kita tangkap, pembunuhan ini juga di sertai Curas, sebab barang milik korban juga diambil oleh pelaku”, ungkapnya.
Diceritakan, Kronologis kejadian bermula, pelaku datang kerumah korban pada hari Senin 12/3/2018 sekitar pukul 07.45 Wib, korban berbincang-bincang dengan pelaku kemudian korban menanyakan perihal hutang yang dipinjam oleh pelaku, tapi pelaku belum bisa membayarnya sehingga terjadi pertengkaran.
Saat bertengkar berlangsung, korban memukul wajah pelaku, spontan pelaku mencabut pisau yang dibawanya dan menikam korban dari belakang yang mengenai punggung sebanyak 2 lobang, leher 1 lobang hingga korban tersungkur. lalu pelaku menikam dada korban 1 lobang, dan korban berusaha merebut pisau pelaku sehingga tangan korban dan pelaku terluka, selanjutnya pelaku menusuk leher korban 1 kali dan dada korban 1 lobang.
Setelah korban sekarat, pelaku menggorok leher korban, setelah itu pelaku mencuci tangan dan pisau yang digunakannya.
Sebelum pergi pelaku ini juga mengambil Note Book dan HP Korban, keluar dan menutup pintu kemudian pelaku melarikan diri,”jelasnya.
Dari hasil introgasi oleh petugas pelaku ini mengakui perbuatanya dengan motif pelaku ini sakit hati dengan korban karena ditagih hutang sebesar 300 ribu rupiah. Akibat perbuatanya sudah menghilangkan nyawa seseorang, pelaku ini diancam hukuman 12 Tahun Penjara. (Mansur)