LUBUKLINGGAU, MSN – Pembangunan rumah dan tempat ibadah keluarga di RT 01 Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, telah mengantongi izin dan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuklinggau.
Hal itu dijelaskan H SN Prana Putra Sohe, Wali Kota Lubuklinggau, pada media, Selasa (12/7/2022).
“Perizinan sudah lengkap,” ujar Walikota Lubuklinggau yang akrab di sapa Nanan ini.
Dikatakan, yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan, bahwa pembangunan rumah dan tempat ibadah keluarga, bukan untuk umum. Jadi, bila melanggar, kita akan cabut perizinannya dan jangan dibesar-besarkan,” ujar Nanan.
Lanjut Nanan, Kota Lubuklinggau sudah dikenal aman, tertib, tentram, damai dengan tingkat toleransi tinggi. Bila ada pihak tertentu yang mendapatkan permasalahan terkait pembangunan rumah dan tempat ibadah keluarga, seyogyanya klarifikasi atau konfirmasi sebenarnya ke pemerintah.
“kalau ada hal yang ingin di klarifikasi atau konfirmasi, bisa ditanyakan dengan camat, perizinan, dan bukan melakukan gerakan-gerakan sendiri yang bisa merugikan Kota Lubuklinggau,” kata Nanan.
Nanan menghimbau pada masyarakat jikalau ada isu-isu mengenai pembangunan rumah ibada keluarga tersebut jangan langsung ditelan, alangkah baiknya untuk mencari kebenarannya. Selain itu dia juga menganjurkan untuk sama sama menjaga toleransi beragama.
“Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi harus dipahami sebenarnya, bila ada soal nama tempat ibadah bisa diubah”, tegas Nanan.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi menegaskan bahwa pembangunan rumah ibadah keluarga di Kelurahan Kayu Ara tidak ada permasalahan. Sebab, pemerintah setempat sudah mengeluarkan perizinannya bahkan ada rekomendasi dari Kemenag Lubuklinggau.
“Linggau tingkat toleransi tinggi, tentang perizinan. Kita sudah cek perizinan lengkap, bila ada oknum-oknum masyarakat yang membuat keonaran kita akan tindak tegas, karena pemerintah daerah setempat sudah mengeluarkan izin, dan rekom kemenag sudah keluar,” tegas Kapolres.
Diakuinya, siapapun berhak membangun rumah dan ibadah keluarga dengan catatan adanya izin pemerintahan daerah setempat dan kemenag. “Kita bisa menghalangi seseorang membuat rumah plus rumah ibadah keluarga. Bila, ada info pembakaran mayat itu bohong alias hoack,” ujar AKBP Harrisandi. (Amsul)