MURATARA, MSN – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun anggaran 2014 dan 2015 telah menganggarkan dana sekitar 2,5 Miliar untuk pembagian upah pemungutan (Insentif) PBB sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan).
Dari dana yang sudah dianggarkan tersebut terealisasi sebesar Rp2.472.209.357,00 setelah dipotong pajak sebesar Rp344.643.568. Pembagian upah pemungutan PBB sektor migas P3 itu tidak dibenarkan dan tidak tepat.
Hal itu diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, tahun 2016.
Keputusan menteri keuangan No 83/KMK.04/2000. Tanggal 21 maret 2000 tentang pembagian dan penggunaan biaya pemungutan PBB mengatur bahwa biaya pemungutan PBB adalah dana yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional pemungut PBB yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral (Dirjen) pajak dan Daerah.
Didalam LHP juga diketahui, Pelaksanaan pemungutan PBB sektor pertambangan migas dilakukan oleh Dirjen Pajak dan belum dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah.
Sehingga atas kelebihan pembayaran biaya pemungutan PBB sektor pertambangan tersebut mengakibatkan pembayaran insentif dari biaya pemungutan tidak berdampak pada peningkatan kinerja atas pendapatan PBB P3 sehingga belum memenuhi asas kepatutan.
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Izhar kepada media enggan banyak berkomentar, dirinya beralasan belum mengetahui isi LHP.
Sementara mantan Kabid Pendapatan DPPKAD, Hasan Basri, saat dihubungi melalui telepon genggamnya enggan banyak berkomentar, dia beralasan tidak etis mencampuri urusan orang lain.
“Bukan rana saya lagi untuk menjawab itu, karena saya sudah pindah, kalau saya yang komentar tidak etis mencampuri pekerjaan orang lain, silahkan tanya langsung pada Amirullah, karena dia yang menggantikan saya”, katanya Hasan Basri yang sekarang sudah menjabat Kabag Keuangan di Sekretariat DPRD Musi Rawas Utara, Senin (4/12/2017) (Amsul)