MUSIRAWAS, MSN – Pembebasan lahan atau transaksi pembelian tanah oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan tanpa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hal itu dijelaskan Heryanto, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan tersebut di ruang kerjanya, Senin 20/6/2022.
Heryanto membenarkan tahun 2021 lalu, Disperkim menganggarkan dana untuk pembebasan lahan seluas 4,8 hektar yang nantinya akan dibangun rumah dinas bupati. Namun dirinya tidak bisa menjelaskan besaran anggaran pembelian tanah tersebut dengan alasan lupa.
“Nah berapo anggarannyo aku lupo, tapi ado dalam berkasnyo. Semuanya tidak terealisasi, karena ada yang silpa”, terang Heryanto yang juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan tersebut.
Menurutnya, untuk hitung-hitungan harga persatu meter tanah itu, pihaknya mendatangkan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dari Provinsi Sumatera Selatan.
“Untuk pembelian tanah tidak perlu Tim 9 dan NJOP, karena kalau pakai NJOP sering terjadi Mark Up harga, mangkanya kita pakai KJPP”, terang Heryanto.
Dikatakan, luas lahan 4,8 hektar yang dibebaskan memiliki sebelas (11) surat sertipikat. Pembayaran ditransfer kerekening masing=masing pemilik tanah. Jadi, harga ganti rugi tanah dibayar sesuai dari hitungan KJPP. Pembebasan lahan itu sudah sesuai UU RI no 38 tahun 2004 tentang pengadaan tanah dan jalan.
“Kalau pemerintah beli tanah masyarakat, itu Non Pajak”, terangnya.
Diceritakan, lahan yang dibebaskan itu nantinya akan dibangun rumah dinas bupati. Dan rumah dinas bupati yang lama, mungkin nantinya akan dijadikan Mess.
“Sesuai aturan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), penempatan aset tidak boleh lagi di luar kota, mangkanya nanti Muara Beliti akan dijadikan kota”, katanya tanpa menjelaskan aturan Nomor dan tahun berapa. (Amsul)