LUBUKLINGGAU, MSN – Polemik soal pembangunan rumah ibadah vihara yang terletak di Rt.01, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme dengan izin yang ada.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, menuturkan bahwa pengajuan izin yang di ajukan oleh pihak pemohon itu sudah lengkap semua dan sesuai dengan prosesur dan mekanisme kita yang ada.
“Izinnya sudah lengkap semua, bahkan persetujuan dari masyarakat juga sudah ada, maka dari itu kita keluarkan izinnya untuk mendirikan gedung atau rumah tinggal”, kata kepala DPMPTS Lubuklinggau, Aan, sapaan akrabnya, saat di wawancarai di lokasi pembangunan, Jumat (22/7/2022)
Diceritakan, mengenai izin pembangunan sebenarnya sudah lama di ajukan pada tahun 2018 yang lalu melalui Kemenag dengan pengajuan untuk mendirikan rumah ibadah vihara.
Namun, di tahun berikutnya pengajuan perizinan tersebut di evaluasi dan di lakukan perubahan oleh pihak pemohon untuk kemudian mendirikan rumah tinggal pribadi yang di dalamnya terdapat rumah ibadah keluarga yang memang menyatu dengan rumah pribadi.
Camat Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Selvy novra agrelya, S.STP., MM., juga menjelaskan mengenai isu yang juga sempat beredar soal adanya pembangunan tempat kremasi atau pembakaran jenazah itu tidak benar.
Dijelaskan, isu dan laporan yang masuk itu kan kemarin ada galian sedalam 6 meter padahal itu mungkin galian untuk pondasi yang mungkin di pelesetkan bahwa itu tempat pembakaran jenazah, sekarang sudah kita cek sendiri kan bahwa itu tidak ada.
“Persetujuan dari masyarakat untuk pembangunan juga sudah ada kalau tidak salah sekitar 103 orang masyarakat yang sudah menyetujui”, tutur Camat Linggau Barat I ini. (Meychel)