MUSIRAWAS, MSN – SO (19) Warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, diringkus polisi lantaran diduga lakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, sebut saja melati (10) yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro membenarkan telah mengamankan pelaku SO di Polsek BTS Ulu atas dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Kamis (26/4/2018).
Penangkapan terhadap pelaku SO itu setelah anggota Polsek BTS Ulu menerima laporan dari keluarga korban pada Selasa (24/04) sekira pukul 16.30 WIB dengan laporan Nomor : LP B-06/lV/2018/Sumsel /Res Mura/Sek bts ulu, tgl 24 April 2018.
Berdasarkan laporan itu, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung bergerak cepat, alhasil, pelaku berhasil diringkus dibelakang rumahnya di Desa Gunung Kembang, Rabu (25/04/2018) pukul 10.00 wib.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban”, paparnya.
Akibat kejadian itu, lanjut Kapolres, korban mengalami trauma dan merasa perih di kemaluannya.
Diceritakannya, kronologis pemerkosaan dilakukan pelaku pada Minggu (22/04/2018) sekitar pukul 12.00 WIB dengan cara, pelaku memanggil korban dan mengajaknya ke belakang PAUD Desa Sungai Bunut, Kecamatan BTS Ulu, dengan alasan hendak membayar uang pembelian terong.
“Saat berada di belakang PAUD, pelaku membuka celana korban lalu menidurinya dan pelaku memasukkan jari kelingking kanan ke kemaluan korban, lalu pelaku membuka celananya dan langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban”, terangnya.
Setelah itu, pelaku mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan mengancam korban agar tidak memberitahukan peristiwa itu kepada orang lain, pelaku berjanji akan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban. Pada malam harinya, pelaku menyuruh korban pulang ke rumahnya.
“Untuk sementara pelaku bakal dikenakan Pasal 81 ayat 1 yo 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak”, tegas Kapolres. (Taul/Nasrullah)