MUSIRAWAS, MSN – Peningkatan Jalan Simpang Sungai Naik – Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, yang sedang dilaksanakan dihentikan pihak desa.
Pihak desa meminta agar pekerjaan itu dihentikan dengan alasan, ada badan jalan yang tidak dilakukan pengahamparan batu pecah, namun langsung dilakukan pengaspalan, sehingga pihak desa minta pekerjaan itu dihentikan.
Kepala Desa Sungai Naik, Aprik, saat dibincangi, Jumat (7/9/2018) mengatakan, dirinya mengetahui ada badan jalan yang langsung dilakukan pengaspalan tanpa dihampar batu pecah terlebih dahulu itu dari laporan warga setempat, sehingga dirinya minta pada pelaksana untuk menghentikan pekerjaan pengaspalan tersebut.
“Karena ada sebagian jalan yang langsung diaspal tanpa dilakukan penghamparan koral, maka kita berharap pengoralan itu dialihkan ke jalan lain di Desa ini”, harapnya.
Sementara pelaksana Joko Heryanto mengatakan, badan jalan yang dihampar batu pecah sepanjang 750 meter, dan badan jalan yang tidak dihampar batu pecah sepanjang 250 meter,
“Saya siap bertanggung jawab apabila suatu saat ada protes dari masyarakat maupun dilaporkan”, katanya tegas.
Diketahui, tahun anggaran 2018 ini, pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Pekerja Umum Bina Marga ((DPU BM) menganggarkan dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) sebesar Rp1.161.813.000. untuk Peningkatan Jalan Simpang Sungai Naik – Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, yang dilaksanakan oleh PT Alumagada Jaya Mandiri, dengan No Kontrak 287/KPBJ/PUBM/2018, dengan masa pelaksanaan 150 hari.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rahmad Hidayat, Senin (10/9/2018) mengatakan, setelah dirinya mengetahui pekerjaan peningkatan jalan itu dihentikan oleh pihak desa pada kamis kemarin, maka keesokan hari, selaku PPTK dirinya ke Desa Sungai Naik guna menjelaskan persoalan jalan yang langsung diaspal tersebut.
Dikatakannya, kondisi jalan itu sebelumnya sudah di Lapisi Penetrasi Makadam (Lapen) lama, maka bisa langsung dilaksanakan pekerjaan pengaspalan tanpa dilakukan penghamparan batu pecah atau Agregat A.
“Volume penghamparan Agreget A didalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) 750 meter, maka kita kerjakan sesuai RAB”, paparnya.
Diceritakannya, volume pengaspalan itu sepanjang satu kilometer, dengan ketebal pengoralan batu pecah 10 centimeter dan ketebalan pengaspalan 6 centimeter.
Dikatakannya, pekerjaan pengaspalan jalan itu baru selesai dikerjakan 920 meter, dan sisanya 80 meter belum dikerjakan karena pekerjaan terhenti sampai batas waktu belum ditentukan, Padahal bulan Oktober ini pekerjaan itu habis kontrak”, terang PPTK.
Dengan tertundanya pengaspalan jalan di Desa Sungai Naik, maka aspal yang sudah disiapkan beserta alat berat terpaksa kita alihkan pada pekerjaan yang lain. “Kita akan meneruskan pekerjaan pengaspalan jalan yang kurang itu setelah ada keputusan dari pihak desa”, katanya. (Amsul/Taul Nasrullah)