MUSI RAWAS, MSN – Terkait kondisi dan kualitas aspal jalan yang menghubungkan Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, menuju Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Jalan dan Jembatan Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Muji, menegaskan jika tidak mampu memperbaiki maka tidak bisa di lakukan serah terima pekerjaan.
“Kalau ada kerusakan maka harus di perbaiki seperti semula dan jika tidak bisa di perbaiki maka tidak bisa serah terima”, tegas Muji, saat di wawancarai di ruang kerjanya, Selasa (21/6/2022)
Dikatakan, untuk tindak lanjut jika memang tidak bisa di serah terima pekerjaan itu, maka akan di sita dan di potong jaminannya, dengan mengembalikan uang negara dan di masukkan kembali ke kas negara.
Dijelaskan, kalau mau lapor ke inspektorat provinsi memang ada sektor dulu dan memang prosedur step by step nya seperti itu, saya juga akan melakukan monitoring atas adanya informasi berdasarkan foto dan video yang sudah masuk kepada saya.
“Sudah saya sampaikan dengan kontraktornya, coba cek ke lapangan supaya kalau ada kerusakan di perbaiki”, ucapnya.
Sementara itu, pihak kontraktor melalui ketua pelaksana pekerjaan, Vidi, menjelaskan pekerjaan tersebut merupakan rehabilitas rutin dari Provinsi, dengan sistem spot-spot.
Diceritakan, untuk volume panjang jalan itu sekitar 20 an kilometer mulai dari Terawas sampai simpang Polsek sebelum Desa Maur, saat ini juga masih dalam masa pemeliharaan dan sedang proses serah terima pekerjaan.
Pengerjaan jalan tersebut dimulai pada berkisar antara bulan Mei dan bulan Juni, selesai di bulan November tahun 2021 yang lalu, melalui sumber dana DAK tahun 2021 dan dikerjakan oleh PT. Wahana Bukit Kristal dengan nilai kontrak Rp.33 milyar lebih. (Meychel)