MUSIRAWAS, MSN – Tidak terima dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, lima orang karyawan PT PHML, yaitu Efdendi, Arbi, Taupik, Aripai dan Paris, menuntut hak-haknya sebagai pekerja yang sudah puluhan tahun mengabdi diperusahaan PT.Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML), di Desa Plawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, tempatnya bekerja.
Salah seorang karyawan yang di PHK, Effendi mengatakan, dirinya dengan empat karyawan yang lain di PHK sepihak oleh perusahaan karena dituding melakukan pelanggaran berat, yaitu ada kebijakan perusahaan melakukan tes urine Narkoba dan hasilnya saat itu mereka diduga positif narkoba, Sabtu (7/4/2018).
Hal ini menjadi alasan utama pemberhentian mereka, padahal selama mereka bekerja tidak sekalipun melakukan pelanggaran baik berupa teguran atau mendapat peringatan dari manejemen perusahaan.
“Kami tidak terima atas PHK sepihak dari perusahaan, dan kalaupun harus di PHK kami menuntut hak kami sebagai pekerja yang sudah puluhan tahun mengabdi untuk diberikan sesuai dengan aturan ketenaga kerjaan”, katanya
Ditambahkannya, sebagaimana surat PHK yang mereka terima disebutkan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran berat. Diantara alasannya karena hasil tes urine oleh BNNK Musi Rawas.
“Permasalahan ini, sudah dialaporkan kepada Disnaker Musi Rawas, dan setelah dilakukan mediasi namun anjuran dari mediator juga tidak dipatuhi oleh pihak perusahaan, artinya diduga ada pembangkangan oleh perusahaan,” katanya
Sementara itu, kuasa karyawan yang di PHK, Andi Sanjaya mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan hak pekerja yang di PHK dengan tidak prosedur tersebut. Sebagaimana anjuran dari Disnaker sudah jelas hak yang seharusnya diterima pekerja namun itu juga diabaikan dan tidak dipenuhi oleh PHML.
Pihaknya akan membawah masalah ini kepada DPRD Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas dan pihaknya akan membuktikan bahwa PT.PHML tidak taat dengan aturan diantaranya menyangkut hak pekerja.
“Kita akan berjuang dengan segala daya upaya kita agar hak pekerja yang di PHK bisa dipenuhi, sebagaimana aturan ketenaga kerjaan yang berlaku, artinya kita menuntut tidak lagi sebagimana anjuran dari mediator, tapi kita kembalikan sebagamana hak pekerja berdasarkan undang -.undang ketenaga kerjaan,” kata Andi Sanjaya. (tim)