MUSIRAWAS, MSN – Mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, terhadap Komar, karyawan yang diputus Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pihak PT Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML) belum temui titik terang, Senin (20/5/2019).
Belum adanya kesepakatan itu dikarenakan perwakilan PT PHML yang hadir tidak bisa memberi keputusan.Terpaksa mediasi itu kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 28 Mei 2019 mendatang di kantor PT PHML.
Dalam mediasi yang tersebut, Komar, yang didampingi kuasa hukumnya, Elvis Prisli, masih menuntut permasalahan yang sama, yakni meminta kejelasan mengenai PHK sepihak. Karena apa yang dilakukan pihak perusahaan dianggap menyalahi aturan dan mengada-ada dalam melakukan PHK tersebut.
“Kami meminta kejelasan kepada pihak PT PHML, apa alasan mereka melakukan PHK secara sepihak tersebut. Dan jika dilihat dari alasan yang dilakukan tidak masuk akal, karena dalam surat PHK itu tertera keterangan jika saudara Komar mengundurkan diri,” kata Elvis Prisli, selaku kuasa hukum Komar.
Elvis Prisli, meminta kepada pihak PT PHML untuk menghadirkan perwakilan yang bisa memberi keputusan, agar permasalah tersebut bisa segera terselesaikan.
“Kita harap pada tanggal 28 nanti masalah tersebut sudah ada kejelasan, dan jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” katanya.
Semetara, Horas, salah satu perwakilan pihak PT PHML yang hadir dalam mediasi tersebut mengatakan jika benar dirinya tidak bisa memberi keputusan, karena dirinya hanya menjadi utusan pihak PT PHML.
“Kami hanya mendapat mandat dari atasan, mengenai keputusan kita tidak mempunyai wewenang. Setelah kita menelfon atasan, maka mendapat perintah jika mediasi akan dilakukan lagi pada tanggal 28 nanti,” tutupnya.
Selain itu, dalam berita acara perundingan yang dikeluarkan pihak Disnaker tertulis “Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) undang-undang not 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, antara pihak pengusaha dan pihak pekerja/buruh telah tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi sebagai berikut.
Pihak pengusaha dan pihak pekerja sepakat mengadakan perundingan Bipartit pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2019, jam 09.00 wib bertempat di kantor Estate PT PHML. Dan pengusahan pengusaha wajib melapor hasil perundingan Bipartit ke dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas, paling lambat tanggal 10 Juni 2019. (Amsul)