MUSI RAWAS, MSN – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kapala Desa (Kades) Tanjung Lama, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, diminta dilakukan melalui pemilihan.
Hal tersebut diungkapkan Perwakilan masyarakat dan tokoh pemuda Desa Tanjung lama, Rian Opiansyah didampingi Rozi Ali Sunaryo, di ruang tunggu kantor DPMD Mura, Rabu (13/1/2020).
Pihaknya menolak dan protes jika pemilihan PAW Kades desanya dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan tokoh masyarakat saja.
“Ada 260 kurang lebih (KK) dan di lampirkan photo yang sudah ditanda tangani bawah tidak setuju proses Pilkades PAW hanya melibatkan tokoh-tokoh saja, kami ingin seluruh masyarakat ikut dalam pemilihan ini”, tegas Rian Opiansyah.
Diceritakan, pihaknya melayangkan surat yang merupakan aspirasi kami kepada Pemerintah Kabupaten Mura, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bupati dan juga para Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lanjut Rian Opiansyah, jika mengacu pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 19 Wewenang Desa tentang Hak Usul dan pasal 34 tentang pemilihan Kepala Desa ayat 2, pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Disini kami menyampaikan aspirasi dan hak usul kami dalam Pilkades kali ini”, tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mura, Rian Pratama, saat di wawancarai melalui via telpon, mengungkapkan, semua bentuk aspirasi akan proses.
“Semua bentuk aspirasi dari masyarakat nanti akan kita proses sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada”, tutup Rian Pratama. (Meychel)