PALEMBANG, MSN – Melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pada pilkada serentak tahun 2024 ini membuat beberapa kandidat yang awalnya telah tertutup kemungkinan maju menjadi terbuka lagi peluangnya.
Secara Demokratis keputusan MK itu sangat baik bagi perkembangan demokrasi dan alternatif pilihan bagi masyarakat, salah satunya Charma Afrianto yang awalnya gugur sebagai calon independen secara otomatis masih punya kesempatan melalui partai non parlemen.
Menanggapi keputusan MK tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP SURAK) Sumsel, Syapran Suprano, SE mengatakan, bahwa keputusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut mengharuskan KPU menerbitkan PKPU baru dalam beberapa hari kedepan mengingat pembukaan pendaftara dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Ini penting agar ada payung hukum untuk pelaksanaannya secara rinci”, ujar Syapran.
Sebagai Pemantau Pemilu, SURAK Sumsel menilai semakin banyak peserta pemilu semakin besar efeknya bagi pendidikan politik dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam memilih, mungkin partisipasi bisa diangka 80% bahkan bisa lebih.
“Sebagai Pemantau, kami hanya berharap kepada semua pihak untuk memberikan pendidikan politik secara bijak karena pilkada ini ada aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar oleh kandidat, KPUD maupun Bawaslu”, harapnya.
Pihaknya akan membuka hot line WA untuk pengaduan pelanggaran yang terjadi di llapanga, selain berusaha memantau secara langsung sebatas kemampuan”, tutupnya. (***)