PALEMBANG, MSN – Lembaga survei yang bergerak dalam bidang survei opini publik di Indonesia sebaiknya terdaftar dalam suatu wadah perkumpulan yang resmi serta harus mengedepankan kaidah akademisi.
Hal ini perlu masyarakat ketahui mengingat banyak lembaga survei yang hanya muncul pada waktu menjelang Pilkada saja. Salah satu perkumpulan lembaga survei resmi di Indonesia adalah Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI).
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI), Arianto, mengatakan Persepi merupakan salah satu kumpulan lembaga survei di Indonesia yang mempunyai anggota lembaga survei dari berbagai daerah Indonesia, dengan metodologi survei yang ketat.
“Bukan malah lembaga survei yang muncul apabila Pilkada akan datang saja dan terkesan di masyarakat adalah lembaga surveinya abal-abal,” kata Arianto, saat dibincangi awak media, Selasa (13/10/2020).
Diceritakan, Persepi sejak berdiri beranggotakan lembaga survei yang tersebar di Indonesia diantaranya adalah Indobarometer, Charta Politika, LKPI, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC), Poltracking, Polmark Indonesia , Roda Tiga Konsultan, Indopoling, Populi Center, CSIS, Cyrus Network, Voxvol, Indo Riset Konsultan, Arus Survei, Losta Institute, Pandawa Riset, Script Survei Indonesia.
Pria yang pernah tergabung di Lembaga Survei Indonesia (LSI) ini juga menyampaikan, lembaga survei yang tergabung dalam Persepi, apabila mengeluarkan hasil surveinya ke publik, maka harus jelas apa metodologi yang dipakai, berapa responden yang digunakan dan marjin of error.
Lanjutnya, hal ini perlu karena perkumpulan lembaga survei inilah yang akan melakukan pengawasan lembaga survei tersebut, baik secara metodologi survei yang dipakai maupun hasil survei yang dikeluarkan di masyarakat.
Di Persepi, sambung mantan auditor survei konvensi pencalonan presiden partai Demokrat ini, saat ini di ketuai oleh Philip J Vermote, P.hD dan Sekretaris Jayadi Hanan, P.hD. Dewan kode etik yang diketuai Prof. Hamdi Muluk, Prof Asep Saifudin dan Saiful Mudjani, P.hD. Setiap anggota lembaga survei yang tergabung dalam Persepi wajib melakukan laporan survei secara berkala dan hasil survei dikontrol ketat oleh dewan etik serta ketua dan sekretaris Persepi. (Meychel/Rls)