REJANG LEBONG, MSN – Terkait dugaan pencabulan oleh guru honorer terhadap siswinya sendiri yang masih dibawah umur, sebut saja Mawar (14) bukan nama sebenarnya, sekarang kasus ini dalam penyidikan dan pengembangan pihak Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).
Setelah dilakukan penyidikan serta pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek PUT, ternyata korban pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh MK (32) guru honorer, warga Desa Bukit Batu, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, bertambah satu orang.
Kapolsek PUT, Iptu Djarkoni menjelaskan, sebelumnya korban yang melapor hanya satu orang, tetapi setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan, ternyata korban pencabulan itu 2 orang.
“Ya, setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan, korbanya menjadi 2 orang, Satu orang lagi korbanya masih duduk dibangku kelas 9 MTS. Kedua korban itu warga Desa Belumai 1”, kata Kapolsek, Senin (19/3/2018).
Sambung mantan Kanitres PUT, perbuatan cabul oleh pelaku ini sudah berlangsung lama, kedua korban ini tidak berani bercerita karena selalu diancam oleh pelaku”, terangnya.
Modusnya, tambah Kapolsek, pelaku merayu korban melalui komunikasi lewat Handphone (Hp), setelah itu pelaku mengajak korbannya bertemu, jika tidak mau, pelaku langsung mengancam korbanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman kurungan penjara 15 Tahun lebih beradasrakan UU perlindungan anak dibawah umur, serta melakukan cabul dibawah ancaman”, tegas Kapolsek. (Mansur)