MUSIRAWAS, MSN – Berlarutnya persoalan Penguasaan Lahan Peti Kemas di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, milik Pemkab Musi Rawas oleh PT Agro Kati Lama (AKL) membuat Azandri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura gerah.
“Saya menilai Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kurang serius menyelesaikan persoalan PT AKL yang diduga menguasai Lahan Peti Kemas Milik Pemkab Mura,” ujar Azandri ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (28/1/2020).”Pemkab Mura harus tegas dan segera ‘mengeksekusi’ lahan Peti Kemas yang dikuasai PT AKL” pintanya.
Terpisah, Ketua lembaga Yayasan Pucuk, Efendi, sangat mendukung pernyataan Ketua DPRD Mura untuk melakukan eksekusi terhadap penguasaan lahan Pemkab Mura oleh PT AKL.
“Jangan biarkan berlarut, aset daerah sudah berjalan 7 tahun dikuasai PT AKL, seolah terjadi pembiaran yg mengakibatkan kerugian kepada pemkab,” ujar Efendi seraya menambahkan tidak ada kontribusi sama sekali dari PT AKL terhadap Pemkab atas penguasaan lahan tersebut.
Sebagaimana diketahui, perusahaan Agro Kati Lama (AKL) diduga kuat menguasai 20,2 ha lahan Pemkab Mura yang diperuntukkan pembangunan terminal Peti Kemas di Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti.
Saat ini, penguasaan lahan Peti Kemas oleh PT AKL tengah dibahas Pemkab dan DPRD Mura melalui Komisi II. (M.Icha MH)