MUSI RAWAS, MSN – Ditahun 2022 lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, menganggarkan dana berkisar Rp. 600 juta untuk kegiatan Makan Minum Siswa Tahfiz (APBD). Hanya saja dalam pelaksanaan kegiatan tersebut jadi sorotan berbagai pihak.
Ketua Yayasan Pucuk, Efendi, saat dibincangi mengatakan, setiap kegiatan yang dilaksanakan harus merujuk pada asas transparansi, karena ada hak masyarakat untuk mengetahui atau mengakses informasi terkait penggunaan anggaran pemerintah.
“Kita selaku masyarakat ingin tahu, apa bentuk kegiatan itu? Siswa Tahfiz mana yang menerima makan minum serta berapa jumlahnya? Selain itu apa saja menu setiap harinya, serta belanja di rumah makan mana saja? tanya pria yang aktif melakukan aksi demo ini.
Dikatakan, kita sebagai masyarakat butuh transparansi keterbukaan dari dinas dalam menggunakan uang negara. Sebab selain mengedepankan asas transparansi, tentu setiap anggaran yang dibelanjakan memberikan asas manfaat”, kata Fendi sapaan akrabnya.
Aktivis 98 ini juga mempertanyakan Output dan outcome kegiatan tersebut. Karena setiap program, tentu merujuk ke asas manfaat, setiap Program perlu pembahasan dan kajian mendalam. Dengan demikian, diharapkan dalam pelaksanaannya bisa terlaksana sesuai dengan tujuan dan kebutuhan.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) kegiatan tersebut, Ibnu Salimi, selasa (11/4/2023) saat diwawancara via WhatsApp (WA) di nomor 0813 3808 XXXX tidak ada balasan.
Informasi dihimpun, PPTK kegiatan Makan Minum Siswa Tahfiz Pada Dinas Pendidikan Musi Rawas tahun anggaran 2022 sudah diperiksa pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Selain itu sudah beberapa pihak rumah makan yang sudah dimintai keterangan. (Amsul)