MUSI RAWAS, MSN – Anggaran biaya perjalanan dinas pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Inspektorar, Kabupaten Musi Rawas (Mura) keseluruhan tahun anggaran 2022 mencapai 5 miliar lebih.
Hal tersebut diungkapkan Zaid, Kasubag Perencanaan pada OPD Inspektorat, Selasa, 29/8/2023.
“Keseluruhan ya, tahun 2022 anggaran untuk SPPD 5 miliar lebih, kalau realisasinya saya kurang tahu, karena itu ada pada keuangan”, paparnya.
Dikatakan, dalam kegiatan Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah, Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah, Pengawasan Desa serta Diklat, semua ada perjalanan dinas.
Diceritakannya, Non PNS boleh melakukan perjalanan dinas keluar daerah, dan tidak dilakukan perjalanan dinas dalam daerah.
Sementara itu, sekretaris Inspektorat, Nurlaita di ruang kerjannya menjelaskan, jumlah ASN dikantornya 63 orang dan non PNS 17 orang. Inspektorat adalah lembaga pengawas, baik pengawasan dalam daerah maupun tugas lain, dan kerjanya tumpang tindih, sebab inspektorat mengawal Sakip, WTP.
Diceritakannya, Anggaran belanja perjalanan dinas pada Inspektorat juga digunakan untuk perjalanan dinas Tim Saber Fungli yang melibatkan pihak APH, yaitu Kejaksaan dan Kepolisian.
Selain itu, untuk evaluasi ke Jakarta dan Palembang, juga menggunakan
SPPD. Namun jika dua kegiatan dalam satu hari, SPDD tetap dibayar satu kali. Dan jika melakukan pengawasan desa, pihaknya turun langsung ke desa.
Dia mengumpamakan, jika ada kegiatan atau pengawasan di tiga desa atau tiga sekolah dalam satu hari, makan SPPDnya dibayar hanya satu kali.
“Walau satu hari ada dua kegiatan atau dua kali melakukan perjalanan dinas, namun SPPDnya tetap dibayar satu kali”, katanya.
Berdasarkan informasi dan akumulasi pada buku Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Anggaran Biaya Perjalanan Dinas pada OPD Inspektorat berkisar Rp6 miliar lebih. (Amsul)