SUMATERA UTARA, MSN – Revisi Undang-Undang Nomor 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajar dilakukan, mengingat UU itu sudah berusia 17 tahun. Hal itu disampaikan Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara M. Alwi Hasbi Silalahi, Jumat (13/9/2019).
“Revisi UU KPK perlu dilakukan guna evaluasi dan pembenahan, UU KPK juga perlu diperkuat dan disempurnakan, dan bukan melemahkan,” kata Hasbi di Sekretariat Badko HMI Sumut, Jalan Adinegoro 15.
Dikatakan, revisi UU KPK itu datang dari DPR yang mewakili suara rakyat yang menginginkan adanya perbaikan dan penguatan pada tubuh KPK. Dia berharap, revisi tersebut mampu menjadikan KPK lebih tegas, berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi.
Alumni mahasiswa UIN Sumut-Medan ini juga melihat, banyak masalah tugas dan wewenang KPK yang berbeda dengan ketentuan hukum pidana.
“Misalnya lemahnya koordinasi sesama aparat penegak hukum, masalah penyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang terkoordinasi,” ujarnya Hasbi panggilan akrabnya.
Hasbi juga menilai, dalam kinerja pelaksanaan juga terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi penegak hukum dan belum ada lembaga pengawas yang mampu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
“Menurut saya dengan adanya Revisi undang-Undang tersebut, KPK mampu menjadi lebih kuat dalam pelaksanaan dan wewenang, lebih tegas, berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi. Untuk itu kita mendukung penuh revisi Undang-Undang KPK tersebut,” pungkasnya. (Syarif)