SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun tidak ingin para Kepala Desa (Kades) terlibat dalam permasalahan hukum, akibat kesalahan dalam penggunaan dan pertanggung jawaban Dana Desa (DD) yang bersumber dari Pemerintah Pusat.
Hal itu disampaikan Bupati Sarolangun, Cek Endra saat menghadiri acara sosialisai pengawasan DD dengan pengawasan Kepolisian, Rabu (8/11/2017).
“para Kades harus ekstra hati-hati dalam mengelola DD dan dapat mempertanggung jawabkan sesuai Undang-undang dan Peraturan yang berlaku”,katanya.
Untuk menjamin kemanfaatan DD untuk Masyarakatnya, mengatakan Pemerintah bekerjasama dengan Kepolisian dalam mengawasi pengelolaan dan penggunaan DD agar para Kades tidak tersandung permasalahan hukum.
“Tujuan kita bekerjasama dengan kepolisian untuk pencegahan, agar tidak ada yang tersandung hukum”, ungkap Bupati.
Langkah-langkah Pemerintah Sarolangun dalam upaya menjaga para Kades agar tidak tersandung permasalahan hukum telah dilakukan, mulai dari pelatihan Keuangan Desa sampai pada sosialisasi pengawasan terhadap dana-dana yang bergulir di esa.
Baik dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat (DD dan ADD) atau dari Pemerintah Daerah (P2DK) yang berjumlah lebih 1 Milyar Rupiah, disamping itu para Kades diberikan standar pelaporan dan pertanggung jawaban serta Petunjuk Tehnis (Juknis) sebagai petunjuk yang harus diikuti.
“Semua ada Juknis dari Pemerintah, Musyawarah Desa adalah untuk memilih yang ada pada Juknis, bukan untuk menyepakati hal baru untuk penggunaan di luar Juknis, jadi berupayalah untuk tidak keluar dari Juknis”, terang Bupati.
Sementara itu, Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana dalam arahannya juga seirama dengan Bupati.
Ia berharap agar DD tidak disalah gunakan di luar ketentuan dan petunjuk yang telah ditetapkan, dan betul-betul ada bermanfaatan untuk masyarakat Masyarakat. Diharapkan pihak desa dalam penggunaan DD tidak tersandung hukum.
“Kepolisian membantu mengawasi, bukan mencari permasalahan”, urai Kapolres (Srn)