MUSI RAWAS, MSN – Status Daerah Tertinggal yang telah membelenggu Kabupaten Musi Rawas selama 15 tahun akhirnya terentaskan dibawah kepemimpinan Bupati H. Hendra Gunawan (H2G), terhitung 31 Juli 2019 lalu Kabupaten Musi Rawas secara resmi melepaskan status tertinggal.
Lepasnya status daerah tertinggal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDT dan Trasmigrasi RI) nomor 79 tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015 -2019.
Sejak 15 tahun lalu, ketika ditetapkannya Kabupaten Musi Rawas sebagai daerah tertinggal, H2G sudah mulai berjuang dengan menyusun program pembangunan dan upaya pengentasan saat menjabat Kepala Bappeda Mura.
“Alhamdulillah, perjuangan keras dan upaya bersama selama belasan atau bahkan puluhan tahun lebih, tentunya dengan tetap sabar dan syukur hasilnya kita bisa capai dan rasakan,” tegas H2G
Tidak hanya itu dibawah kepemimpinannya Musi Rawas juga sukses mengentaskan Desa Sangat Tertinggal dimana tidak ada lagi Desa Sangat Tertinggal dan bertransformasi menjadi Desa Maju.
Pencapaian ini juga menurutnya andil semua pihak, mulai dari jajaran pemerintah, elemen masyarakat, dukungan pemerintah propinsi dan pusat dan terkhusus berkat dukungan seluruh masyarakat Musi Rawas.
Namun H2G selalu mengingatkan bahwasanya setelah Kabupaten Mura tidak lagi menyandang sebagai daerah tertinggal di republik ini bukan berarti selanjutnya akan lebih mudah dan bisa bersantai ria.
“Namun sebaliknya kita harus tetap bahkan lebih giat lagi membangun dengan semangat AK5 (Ayo Kerja, Kerja, Kerja, Kerja dan Kerja) menuju Musi Rawas Sempurna dengan masyarakatnya yang sejahtera,” kata H2G.
Dengan terentasnya status Daerah Tertinggal ini menurutnya tentunya banyak berdampak positif bagi Kabupaten Mura, artinya Musi Rawas sudah bisa disejajarkan dengan daerah lain yang berstatus berkembang dan maju, sehingga mempunyai daya saing daerah dan semakin menarik untuk dijadikan sebagai daerah investasi dan industrialisasi.
Selain itu tidak kalah pentingnya, dengan masuknya investasi dan tumbuhnya sektor industrialisasi akan membuka lapangan kerja, sektor-sektor sekunder dan tersier (jasa-jasa) bisa berkembang. Dengan demikian pendapatan masyarakat semakin meningkat dan ekonomi bergerak lebih cepat.
Rinciannya untuk Desa Sangat Tertinggal di Musi Rawas sebelumnya ada lima desa dan dari data IPM 2019 jumlahnya nol. Sementara desa tertinggal sebelumnya ada 69 desa dan tinggal 14 desa di tahun 2019, serta kemudian turun lagi hanya tinggal 6 desa lagi.
Sementara untuk jumlah desa dengan status berkembang bertambah dari sebelumnya 104 desa menjadi 135 desa dan untuk Desa Maju di Musi Rawas pada tahun 2019 sebanyak 36 desa dari sebelumnya hanya lima desa, kemudin meningkat lagi menjadi 45 desa maju. (Meychel/Rls)