MUSI RAWAS, MSN – Usai berkoordinasi dan beberapa kali melakukan peninjauan pada gudang getah karet yang dikeluhkan warga Rt.05, Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mura akan segera menghentikan aktivitas gudang tersebut.
Kapala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Mura, Dien Candra, menegasakan, dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan secepatnya melakukan penutupan atau men stop aktivitas yang ada pada gudang getah karet tersebut.
“Secepatnya kita akan melakukan sidak kembali dalam waktu 1 atau 2 hari ini, dan gudang itu tidak boleh beraktivitas atau stop”, tegas Dien, saat di bincangi di ruang kerjanya, Rabu, (16/3/2022)
Dikatakan, saat ini gudang tersebut juga belum memliki izin dari perizinan, karena masih dalam proses pembuatan izin dan jika belum keluar izinya seharusnya tidak boleh beraktivitas.
Disampaikannya, jika nantinya izin tersebut sudah keluar namun masyarakat masih resah dan mengeluh, kita akan tetap menutup gudang tersebut agar tidak menimbulkan polemik lagi.
Sementara itu, Camat Megang Sakti, Joni Russalek, juga sudah menyampaikan bahwa pihak kecamatan memang sudah beberapa kali mendapat laporan keresahan warga terkait limbah gudang tersebut.
“Sudah beberapa kali warga melapor ndo, baik ke tingkat Kelurahan maupun ke tingkat Kecamatan dan berita acara laporan itu sudah kami sampaikan pada pihak dinas Pol PP”, terangnya.
Sebelumnya, Camat Megang Sakti ini juga menegaskan bahwa, dirinya juga mengecek lokasi gudang dan memang warga sudah tidak tahan atas adanya pencemaran air limbah yang masuk ke sumur mereka.
“Saya juga tadi sudah ke lokasi dan bertanya kepada warga, hasilnya memang seperti itu, bahkan warga juga sudah tidak tahan dan sepertinya harus pindah kata warga tadi, maka memang mau tak mau itu harus di tutup”, tegasnya. (Meychel)