LUBUKLINGGAU, MSN – Usai menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Lubuklinggau, kembali menetapkan 3 orang saksi mantan Korsek Bawaslu Muratara menjadi tersangka dalam kasus yang sama, Senin (11/4/2022)
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Willi Ade Chaidir, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, menjelaskan bahwa ini merupakan pemanggilan ke tiga, namun yang hadir hari ini hanya dua orang diantanya berinisial, HD dan TA sedangkan AC tidak hadir.
Disampaikan, pemeriksaan HD dan TA dilakukan mulai dari pukul 13.00 sampai dengan pukul 17.00, dan dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik langsung meningkatkan ketiganya menjadi tersangka.
Dikatakan, saat ini penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap TA, dan untuk HD saat ini masih di rawat di RS Sobirin Kota Lubukkinggau dan belum melakukan penahanan untuk HD.
“Berdasarkan keterangan dokter, HD memang dalam kondisi tidak sehat dikarenakan memang ada riwayat penyakit jantung”, terang Yuriza Antoni.
Sementara untuk tersangka AC, Yuriza, mengatakan akan melakukan pemanggilan ulang pada hari Kamis mendatang dan merupakan pemanggilan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sementara ini tersangka masih 8 orang, kita masih melihat nanti masih ada perkembangan kedepan, ya mungkin masih bisa bertambah”, tutupnya. (Meychel)