MUSI RAWAS, MSN – Dua pelaku pembunuhan terhadap korban Ependi (67), seorang petani warga Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan Polisi.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro, S.IK melalui PLH Polsek Muara Beliti AKP Al Busro menjelaskan, dua pelaku yang diamankan itu diantaranya, Irman alias Ir (40) dan Wiwin Saputra (22).
Diceritakannya, kronologis kejadian pembunuhan pada Senin 19 Agustus 2019, sekitar pukul 11.30 Wib diduga karena bekas tanah galian WC (Sepsitenk) antara rumah pelaku dan korban menumpuk. Lalu pelaku mengingatkan korban agar tanah bekas galian WC untuk dipindahkan agar tidak menumpuk.
“Sudah beberapa kali tegoran pelaku tidak dihiraukan korban dan tanah bekas galian tidak dipindahkan, bahkan korban mencabut patok batas tanah, sehingga terjadilah keributan antara pelaku dan korban” terang Al Busro.
Lalu, lanjutnya, dua pelaku yang tak lain ayah dan anak yang juga warga desa yang sama ini merasa emosi, sehinga terjadi keributan dan berujung penusukan dan pembacokan terhadap korban berualang-ulang dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Akibatnya, korban meninggal dunia dengan luka tusuk sebanyak 11 lobang, diantaranya lengan atas sebelah kiri, bawah ketiak sebelah kiri, bahu sebelah kiri, lengan tangan kanan, dada bagian tengah, leher sebelah kiri, leher bagian belakang, punggung sebelah kiri bawah, punggung belakang kiri atas, punggung sebelah kanan bawah, punggung belakang kanan atas. Lalu keluarga korban melalui Kepala Desa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti.
Setelah mendapat laporan via Telephon dari Kepala Desa Lubuk Besar, PLH Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Angkota Piket serta Tim Medis Puskesmas Kecamatan TPK langsung bergerak cepat dan langsung melakukan olah TKP. Setelah itu, sekira pukul 13.Wib, pihak Polsek menghimbau kepada Kades dan perangkat desa serta masyarakat Desa Lubuk Besar agar pelaku Menyerahkan Diri sebelum 1 x 24 Jam dengan cara menghubungi Nomor Hendphon Kapolsek atau Kanit Reskrim.
Dikatakan, sekira pukul 14.20 Wib, Kapolsek mendapat informasi bahwa pelaku Irman telah menyerahkan diri kerumah warga atas nama Jon, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota piket untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku, lalu dapat diamankan, sesangkan 1 (satu) orang lagi pelaku masih melarikan diri.
“Sekitar pukul 16.30 Wib, pihak Polsek mendapat informasi dari keluarga tersangka atas nama Jumadi bahwa pelaku Wiwin diantar keluarga korban menyerahkan diri ke rumah Kades. Kemudian PLH Kapolsek Muara Beliti memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota piket untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku, sekarang pelaku sudah diamankan guna proses lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya,
satu buah sarung senjata tajam jenis pisau berwarna putih,” terangnya. (Amsul)