MUSIRAWAS UTARA, mediasumateranews.com – Diduga melakukan pemerasan, Helmi (35) ditangkap Polres Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap korban sopir mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Syaipul Anwar (41).
Penangkapan terhadap warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir yang diduga:pelaku pemerasan berdasarkan laporan LP/B-04/I/2018/Sumsel/Mura/Sek Tgm tgl 14 Januari 2018, dan LP/A-02/I/2018/Sumsel/Mura/Sek Rws Ilir, 14 Januari 2018.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musirawas (Mura) AKBP Bayu Dewantoro SIK, melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Fajri Anbiyaa SIK, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemerasan, senin (15/1/2018).
“Setelah mendapat laporan, Kapolsek Iptu Fajri Anbiyaa, SIK dan Kanit Reskrim beserta anggota bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku”, terangnya.
Alhasil, lanjut Kapolsek, pelaku yang masih berada dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil ditangkap, sementara pelaku lainnya sudah tidak berada ditempat, kemudian dilakukan pengejaran, namun belum berhasil.
Dalam penangkapan itu, turut juga diamankan Alihi (31) karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau. Sekarang pelaku dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk proses lebih lanjut, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai sebesar Rp. 200 ribu rupiah dan tiga buah senjata tajam.
Kronologis kejadian, hari minggu 14 januari 2018, sekitar pukul 15.00 WIB saat sopir mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) melintas di jalan poros simpang galau, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ulir, Kabupaten Musirawas Utara, korban dipinta uang oleh pelaku Helmi dan temannya Redi sebesar Rp. 500 ribu dengan dalih uang keamanan jalan.
Merasa terpaksa, korban akhirnya memberi uang Rp. 400 ribu, setelah pelaku menerima uang yang dia pinta dari korban, tiga unit mobil tangki pengangkut BBM itu baru diperbolehkan lewat. (Amsul)