LUBUKLINGGAU, MSN – SS (22) Warga Jalan Patimura II, Rt 03, Kelurhan Mesat Seni, Kecamatan Linggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap polisi dan terpaksa menginap di hotel Prodeo Sel Tahanan Polsek Lubuklinggau Selatan.
Pasalnya, wanita muda ini dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan satu unit mobil Xenia BG 1622 HB, warna biru metalix milik Subandi (45) warga jalan Riau, Kelurahan jawa kanan, Kecamatan Linggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar, SIK melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Aprinaldi, S.Sos. membenarkan sudah mengamankan pelaku atas dugaan penggelapan, Kamis (22/3/2018).
Pelaku SS ini diamankan Rabu 21/3/2018 kemarin sekitar pukul 13.00 WIB saat berada di Jalan Kelurahan Muara Enim, “kata Kapolsek.
Aprinaldi menjelaskan, peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi Jumat 16/2/2018 lalu, sekitar Pukul 07.00 WIB, saat itu korban sedang berada di Toko Kaca Mata di Jl Sultan Mahmud Badaruddin II, No.103 RT.04 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Saat itulah SS bersama seorang temannya yang tidak dikenal datang dan bermaksud meminjam mobil milik korban untuk suatu keperluan, lalu korban memberikan kunci mobilnya pada pelaku.
Setelah itu pelaku membawa mobil korban, namun setelah empat hari, mobil yang di pinjam pelaku tidak kunjung dikembalikan dan pelaku ini tidak bisa di hubungi.
“Pelaku ini kita amankan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-39./II/2018/Sumsel/Resl Llg/Seksel tanggal 20 Februari 2018”, terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 Unit mobil minibus Xenia, Nopol BG 1622 HB, warna biru metalik yang ditaksir sekitar 115 juta rupiah”, jesanya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku ini mengakui perbuatanya dan mobil yang digelapakan pelaku digadai seharga 20 juta rupiah kepada seorang laki-laki tidak dikenal di kompleks GOR Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, melalui perantara JA warga Jl Pelita, Kelurahan Tanjung Aman. (Mansur)