MUSIRAWAS, MSN – Melekatnya predikat zona merah peredaran narkoba di Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Camat Muara Lakitan, Freewan Novio, mengajak semua pihak untuk terus berupaya meminimalisir penyalahgunaan narkoba dilingkunagn masyarakat,” Minggu 14/4/2019).
“kami akan membuat liga desa, dengan adanya kegiatan olahraga, maka bisa menekan peredaran narkoba dilingkunag masyarakat”, kata Freewan Novio.
Untuk menekan maraknya peredaran narkoba saat ini pihaknya mengajak instansi terkait dalam hal ini pihak kepolisian dan Organisasi Kepemudaan (OKP), pemuka masyarakat dan Agama serta organisasi serta masyarakat.
Dikataknnya, Narkoba ancaman kita semua, narkoba musuh kita bersama, oleh sebab itu harus dihadapi secara bersama sama. Dengan secara bersama-sama, akan muncul kekuatan besar untuk melawan peredaran narkoba”, pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Polres Musi Rawas, Sabtu, 13 April 2019 sekitar pukul 08.00 Wib berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Santi Novita Sari (21), warga desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, karena kedapatan memiliki barang haram narkoba jenis shabu.
Seperti diketahui sebelumnya, Polres Musi Rawas, Sabtu, 13 April 2019 sekitar pukul 08.00 Wib berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Santi Novita Sari (21), warga desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, karena kedapatan memiliki barang haram narkoba jenis shabu.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa dua plastik klip kecil berisikan kristal putih yang diduga Shabu dengan berat bruto 17,39 gram, satu buah kotak kaleng rokok, satu buah timbangan, satu plastik hitam, tiga bal plastik kosong, satu buah skop, dan uang tunai empat juta rupiah.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro, melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan telah membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Amsul)