MUSI RAWAS, MSN – Gandeng Pengacara, Calon Kepala Desa (Cakades) Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Nomor Urut 1 tuntut penghitungan suara ulang. Senin, (19/4/2021).
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 65 ayat 1 poin e, yang menyebutkan bahwa penghitungan ulang surat suara dapat dilakukan apabila terjadi ketidak-konsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.
Calon Kepala Desa Srimulyo Nomor Urut 1, Umroni, S.Pd.I., menjelaskan bahwa pada TPS 2, TPS 4, dan TPS 5 terdapat surat suara yang di coblos di dalam tanda gambar dan di luar tanda gambar yang dianggap sebagai suara tidak sah. Senin (19/4/2021)
Sedangkan pada TPS 1 dan TPS 3, juga terjadi peristiwa yang sama tetapi berdasarkan kesepakatan panitia penghitungan suara dianggap sebagai suara sah.
“Oleh dan atas dasar itu lah, kami menuntut untuk di adakannya penghitungan suara ulang yang lebih transparan dan terbuka sesuatu dengan peraturan yang ada”, tegasnya.
Pada pemilihan Kepala Desa Srimulyo telah di bentuk 5 (lima) Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian pada tahapan penghitungan suara terjadi perbedaan presepsi dalam menentukan suara sah dan tidak sah terhadap peristiwa yang terjadi yaitu adanya surat suara yang di coblos didalam tanda gambar dan di luar tanda gambar.
Sementara itu, kuasa hukum Cakades nomor urut 1, Ardi Sudrajat, S.H., mengatakan jika berpedoman kepada keputusan panitia pemilihan Kepala Desa nomor : 10/SK.Pilkades/SRM/2021 Tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Srimulyo, hal tersebut adalah tidak sah.
“Berdasarkan itulah tidak sah, dan kami menuntut kepada pihak panitia pemilihan untuk melakukan penghitungan suara ulang”, pungkasnya. (Meychel/rls)