MUSI RAWAS, MSN – Keseluruhan Anggaran Biaya Perjalanan Dinas pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas (Mura), tahun anggaran 2022 mencapai 1,4 miliar lebih dan realisasi berkisar Rp.1,1 miliar lebih.
Hal tersebut diketahui berdasarkan buku Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dicky Zulkarnain, Sekretaris BKPSDM Musi Rawas, saat dibincangi diruang kerjanya, Senin 28/8/2023 membenarkan hal tersebut.
“Tadi saya sudah menanyakan pada perencanaan, benar SPPD BKPSDM tahun 2022 keseluruhannya berkisar 1,4 miliar realisasi berkisar 1,1 miliar”, terangnya.
Diceritakannya, jika melaksanakan perjalan dinas ke Palembang uang saku Rp.380 ribu perhari, biaya penginapan Rp.1,5 juta permalam. Dan jika perjalanan dinas ke Jakarta uang saku Rp.530 ribu, untuk penginapan Rp.900 ribu. Perjalanan dinas dalam daerah uang saku 100 ribu. Dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas tidak ada potongan, semuanya dibayar full.
“Kalau untuk transport, jika pakai mobil sendiri maka dibayar untuk minyak, jika naik travel dibayar sesuai ongkos travel, kalau naik pesawat maka dibayar sesuai tiket pesawat”, terangnya.
Selain itu, Non PNS atau Honorer juga bisa melakukan Perjalanan dinas ke luar daerah maupun dalam daerah. Supir saat menyetir Kepala yang sedang melakukan perjalanan dinas, maka dia juga dapat SPPD”, ujarnya.
Menurut Dicky Zulkarnain, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor BKPSDM Musi Rawas sebanyak 41 orang dan Non PNS 11 orang. Eselon II hanya satu yaitu Kepala Badan, Eselon III sebanyak empat orang yaitu sekretaris dan tiga Kepala Bidang (Kabid), setiap bidang ada tiga Kepala Seksi (Kasi)”, paparnya.
Namun dirinya belum bisa merinci, berapa kali eselon II, III dan IV melaksanakan perjalanan pada tahun 2022 lalu.
Dilanjutkannya, perjalanan dinas dilakukan jika ada kegiatan di daerah maupun luar daerah. Kalau perjalanan dinas keluar daerah, seperti memenuhi undangan dari Pemerintah Pusat, koordinasi ke Menpan maupun Koordinasi ke Mendagri serta memenuhi undangan dari BKPSDM Provinsi.
“Misalnya ada undangan dari pusat koordinasi penerimaan CPNS”, terangnya.
Menanggapi itu, Koordinator Yayasan Pucuk, Efendi, mengatakan, anggaran untuk belanja perjalanan dinas harus ada kalkulasi yang jelas dalam penggunaan anggrannya, sebab anggaran untuk perjalanan dinas sangat rentan terjadi penyimpangan.
Pria yang akrab disapa Fendi ini menyarankan, perlunya pembahasan mendalam mengenai teknis perjalanan dinas, mencakup jumlah oknum yang berangkat, lamanya perjalanan dinas keluar daerah dan menentukan lokasi tujuan perjalanan dinas. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan perjalanan dinas tersebut sesuai dengan tujuan dan kebutuhan.
Fendi berharap agar setiap kegiatan maupun anggaran yang dibelanjakan bisa memberikan asas manfaat bagi masyarakat”, tutupnya. (Tim)