MUSIRAWAS, MSN – Entah apa yang sedang merasuki pikiran kakek Usman (68) warga Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, dirinya tega melakukan perbuatan bidab memperkosa dan merenggut kehormatan cucu tirinya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban, Poniran (40) melaporkan peristiwa tersebut pada Mapolsek BTS Ulu, dengan LP/B-06/II/2018/SUMSEL/RES.MURA/SEK.BTS ULu pada tanggal 9 Februari 2018.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro, SIK melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Denhar, SH, mengatakan, penangkapan itu bermula saat anggota piket SPKT Polsek Bts Ulu sekitar pukul 10.00 Wib menerima laporan tentang tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.
“Setelah anggota meneima laporan, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan kebenaran laporan tersebut dan menyelidiki keberadaan pelaku,” tegas Kapolsek.
Dikatakan, setelah mendapat informasi kalau pelaku berada dirumahnya di Desa Raksa Budi Sp6, lalu Kapolsek bersama personel langsung meluncur ke rumah pelaku dan langsung menangkap pelaku pada Jumat (9/2/2018) sekitar pukul 22.00 Wib.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek BTS Ulu Cecar guna untuk penyelidikan dan penyidikan.
Diceritakan, pemerkosaan itu dilakukan hingga dua kali, yang pertama terjadi pada bulan Mei 2017 sekitar pukul 12.00 Wib.
“Saat itu korban sedang mengambil bambu dikebun karet warga, lalu korban kebelet pipis, saat korban sedang membuang air kecil, tiba-tiba pelaku datang langsung memegang bahu serta menidurkan korban dan memperkosanya,” terang Kapolsek.
Dikatakan, perkosaan kedua kalinya terjadi pada bulan Oktober 2017 lalu, saat itu korban hendak mengambil rumput untuk pakan ternak di kebun pelaku, tiba tiba pelaku kembali memegang bahu, lalu memperkosa korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma, takut serta mengalami sakit dialat kelaminnya,” terang Kapolsek. (Amsul)