MUSI RAWAS, MSN – Informasi dihimpun, global atau keseluruhan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas (Perjadin) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2022 bila diakumulasi mencapai berkisar Rp.17 miliar lebih dan realisasi berkisar Rp.15 miliar lebih, Hal itu diketahui berdasarkan buku Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Diketahui juga, tahun anggaran 2023 lalu Dinas Kesehatan menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp.14 milyar lebih dengan Realisasi berkisar Rp.11 miliar lebih. Jika dijumlahkan, dua tahun anggaran belanja perjalanan dinas pada Dinas Kesehatan tersebut berkisar Rp.32 miliar.
Dengan porsi anggaran jumbo tentu mengundang dan menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan.
Menanggapi itu, M. Ikhwan Amir, Ketua Depicab Wira Karya Indonesia/ Aktivis Sumsel, Selasa 8/10/2024 saat dibincangi mengatakan, anggaran belanja perjalanan dinas sangat besar tersebut, dalam pelaksanaannya harus merujuk pada asas transparansi, sebab ada hak masyarakat untuk mengetahui atau mengakses informasi terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Sungguh ironis, anggaran sebesar itu hanya untuk biaya perjalanan dinas saja, artinya harus ada kalkulasi yang jelas dalam penggunaan anggran perjalanan dinas, sebab anggaran untuk perjalanan dinas sangat rentan terjadi penyimpangan,” ujar Awang panggilan akrabnya.
Lanjut pria dengan ciri khas rambut belah tengah yang aktif mengkritisi kebijakan pemerintah ini, menyangkut jumlah kegiatan dan oknum yang berangkat serta volume perjalanan dinas yang dilakukan harus transparan, kalau tidak maka dalam pelaksanaannya berpotensi terjadi penyelewengan.
Maka dari itu, kami sebagai masyarakat butuh transparansi keterbukaan dari Dinas dalam menggunakan uang negara, khususnya anggaran belanja perjalanan dinas”, katanya.
“Untuk kegiatan apa saja dan siapa saja yang melaksanakan perjalanan dinas? rasanya janggal kalau hanya untuk perjalanan dinas saja dua tahun anggarannya mencapai 32 miliar”, kata Awang sambil menggeleng-gelengkan kepala.
Awang menyarankan, perlunya pembahasan mendalam mengenai teknis perjalanan dinas, mencakup jumlah oknum yang berangkat, lamanya perjalanan dinas keluar daerah dan menentukan lokasi tujuan perjalanan dinas. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan perjalanan dinas tersebut sesuai dengan tujuan dan kebutuhan.
Dia menilai, dengan besarnya anggaran biaya Perjadin di Dinas Kesehatan Musi Rawas dua tahun anggaran tersebut, dalam pelaksanaannya patut dicurigai, maka kita minta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan, apalagi sekarang di Kabupaten Musi Rawas sudah ada kantor Kejaksaan sendiri.
“Jika dalam pelaksanaanya ditemukan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka harus diusut tuntas hingga keakar-akarnya”, pintanya.
Sementara itu, Maya Kesuma Surya Putri, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas saat diwawancara, Senin 7/10/2024 via WhatsApp (WA) di Nomor +62 821-8680-XXXX hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan. (Amsul)