LUBUKLINGGAU, MSN – Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Aceng Sudrajat berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) di salah satu rumah di daerah Tulung Agung, Jawa Timur, Rabu (21/6/2022)
Sebagaimana diketahui penetapan Aceng Sudrajat, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022, Aceng sempat buron hampir memasuki dua bulan lamanya.
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, SH., melalui Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni SH, MH didampingi Kasi Inteligen, Husni Mubaroq, SH, MH., bersama Kasubsi Penuntutan dan Uheksi , Agrin Nico Reval SH mengatakan memang mendapat informasi bahwa Aceng telah ditangkap.
“Saat ini kami sudah mendapatkan informasi dan telah berkoodinasi kepada pihak Tim Tabur Kejagung,” katanya.
Lebih lanjut, informasi detail nanti akan disampaikan lagi, ketika Aceng tiba di Lubuklinggau. “Selanjutnya tunggu informasi saat rilis,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melimpahkan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.Kamis (16/06/2022)
Berkas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara yang bersumber dari APBD Kabupaten Muratara 2019-2020 sebesar Rp.9.2 Milyar dengan Kerugian Negara menurut BPKP senilai 2,5 Milyar dengan Terdakwa Ketua Bawaslu, Munawir, Komisioner Bawaslu, Paulina, M. Ali Asek, Korsek Bawaslu, Tirta Arisandi, Hendrik, Bendahara Bawaslu Siti Zahro dan Staf Bawaslu, Kukuh Reksa serta Aceng Sudrajat. (*)