MUSI RAWAS, MSN – Adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait program pembangunan bedah rumah yang di lakukan oleh oknum mantan Kades Rejosari, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Rawas, Abu Hanifah, menegaskan tidak ada pungutan sepeser pun terhadap warga.
“Kalau penetapan tidak ada pungutan sepeser pun termasuk administrasi”, tegas Abu Hanifah, saat di wawancarai di ruangannya, Selasa (4/5/2021)
Dijelaskan, warga itu mempunyai hak dan kewajiban, hak warga itu mengajukan untuk diverifikasi menerima program itu dan kewajibannya terhadap administrasi warga harus mempunyai KTP, KK, surat tanah serta kalau ada uang untuk menambah bahan bangunan yang memang di rasa kurang.
“Kewajiban utamanya ya cuma itu, dia punya hak untuk menerima dan kelengkapan berkas berdasarkan syarat”, terangnya.
Dirinya juga menjelaskan, disini kami hanya menetapkan nama-nama berdasarkan Musdes yang kemudian di proses untuk verifikasi untuk sebagai penerima program dan juga tidak ada peraturan mengenai pungutan iuran admnistrasi itu.
“Kalau di kami tidak ada pungutan, kalau di desa itu saya dengar banyak dan sudah ada yang masuk dengan kami”, ucapnya.
Dikatakan, secara saya pribadi pungutan itu tidak dibenarkan, termasuk dari kawan-kawan fasilitator, karena berdasarkan aturan itu tidak ada dan kalau memang terbukti maka akan dikenakan sanksi tegas bahkan sampai pemecatan.
“Kalau memang ada ya kita sanksi kalau berdasarkan peraturan kementrian bisa di pecat dia”, pungkasnya. (Meychel)