LUBUKLINGGAU, MSN – Sudah satu kali menginap di hotel Prodeo tidak membuat Yosef (38), warga jalan Bengawan Solo, Rt 08, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, jera, pasalnya pelaku ini kembali di tangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lubuklinggau karena kembali menjual barang haram Narkotika jenis sabu.
Pria yang diketahui pernah ditangkap di Bengkulu dalam kasus yang sama ini ditangkap petugas BNNK Lubuklinggau pada saat berada di jalan Bengawan Solo Kelurahan Ulak Surung.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total 13 gram seharga 12 juta rupiah.
Selain mengamankan paket sabu, pertugas juga mengamankan barang bukti sejumalah plastik klip, timbangan digital, alat pemecah sabu, Hp dan uang sebesar 155 ribu rupiah.
Kepala BNNK Lubuklinggau, AKBP Edi Nugroho didampingi Kasi Penindakan dan pemberantasan AKP Sukirman membenarkan sudah mengamankan seorang pria yang di duga akan bertransaksi narkoba jenis sabu.
Pelaku ini kita amankan pada Senin 5 Februari 2018 sekitar pukul 15.30 Wib kemarin saat berada di jalan Bengawan Solo saat akan bertransaksi,” kata Edi.
Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di jalan tersebut ada transaksi narkoba,” terang Kepala BNNK Lubuklinggau saat press rilis, selasa (6/2/2018).
Saat di tangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Kantor BNN, dari keterangan pelaku, barang haram Narkoba ini didapatnya dari luar Kota Lubuklinggau. Selain itu pelaku mengaku kalau dirinya mengedarkan sabu baru sekitar 6 bulan ini.
“Barang ini di dapatnya dari Lampung,” kata Edi Nugroho.
Dijelaskanya, ditahun 2010 silam, pelaku ini juga pernah di tahan di Bengkulu dengan kasus yang sama.
Atas perbuatanya, pelaku di sangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 Tahun penjara dan denda 1 Milyar,” pungkasnya. (Mansur)