MURATARA, MSN – Informasi dihimpun, ditahun 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi sumatera Selatan, melalui melalui Bagian Umum dan Perlengkapan menganggarkan dana berkisar Rp6,8 Miliar untuk kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.
Besarnya anggaran tersebut menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Koordinator Yayasan Pucuk, Efendi, saat dibincangi, Senin 6/11/2023 mempertanyakan kegiatan dan beberapa sub kegiatan tersebut.
Dirinya mempertanyakan besaran biaya untuk beberapa Sub Kegiatan tersebut diantaranya, Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan. Pemeliharaan Mebel. Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya. Serta Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya.
Dalam Sub kegiatan tersebut, pria yang aktif mengkritisi kebijakan pemerintah ini mempertanyakan beberapa item seperti, Biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Kendaraan Dinas Roda 4 Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, III, Belanja Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengurusan Surat Kendaraa Lainnya serta Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin”, tanya pria yang akrab disapa Fendi ini.
“Bagaimana jika pejabat itu sendiri sedang melaksanakan Dinas Luar, apakah kendaraan Dinasnya setiap hari kerja selalu di isi BBM,” tanyanya.
Pria yang aktif menyuarakan aspirasi masyarakat ini juga mempertanyakan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas, Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Bus Sekolah serta Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 4 (Tidak Subsidi) serta Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional Lapangan serta Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan RumahDinas/Jabatan.
“Apabila anggaran kegiatan itu dikeluarkan dan hasilnya kurang bermanfaat maka terkesan hanya menghamburkan uang Negara saja”, katanya.
Lebih baik anggaran itu dimanfaatkan untuk program lain yang lebih bermanfaat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat serta lebih mengena untuk kesejahteraan rakyat.
“Saya minta pada pada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah. Kalau ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan dan kegunaannya, maka harus diusut”, pintanya.
Sementara, Andrian, Kabag (Kepala Bagian) Umum dan Perlengkapan Kabupaten Muratara, saat konfirmasi via Pesan WA di Nomor 0823 0766 XXXX beberapa waktu lalu enggan berkomentar, hingga berta ini diterbitkan belum juga ada balasan. (Amsul)