LUBUKINGGAU, MSN – DPRD kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna dengan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang dilaksanakan di gedung paripurna DPRD kota Lubuklinggau, Selasa (24/1/2023)
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD kota Lubuklinggau H. Rodi Wijaya didampingi oleh wakil ketua DPRD kota Lubuklinggau Hendri Aster dan Hambali Lukman serta Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H. Sulaimain Kohar.
Dari hasil pembahasan terdapat 29 Peraturan daerah di mana 15 peraturan daerah Merupakan Perda Inisiatif dari DPRD kota Lubuklinggau dan 14 Raperda usulan dari pemerintah kota Lubuklinggau.
Wakil wali kota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar Menyebutkan bahwa Propemperda Merupakan upaya membentuk peraturan daerah Dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah Untuk mewujudkan amanat undang undang 1945 Iya itu untuk melindungi Mensejahterakan Mencerdaskan dan ikut melaksanakan Ketertiban masyarakat.
“Pemerintah kota Lubuklinggau telah menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah kepada ketua DPRD kota Lubuklinggau,” katanya.
Kemudian, ada 15 Raperda inisiatif juga dari DPRD yang ada dalam propemperda tersebut yang selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna tersebut dan langsung dilaksanakan pendandatangan berita acara atas pengesahan 29 raperda. (Meychel/Adv)