LUBUKLINGGAU, MSN = Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 31 Desember 2021 lalu telah menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia.
Kendati demikian, tahun 2021 lalu miliaran rupiah anggaran dihabiskan untuk Tunjangan Anggota Legislatif yakni DPRD Kota Lubuklinggau dinilai pemborosan anggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tertera didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diketahui, Pemerintah Kota Lubuklinggau pada tahun anggaran 2021 telah merealisasikan belanja gaji dan tunjangan DPRD Lubuklinggau sebesar 19 Miliar lebih atau sebesar 92,05 persen dari anggaran.
Didalam realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan DPRD masing – masing senilai 5 Miliar dan 6 Miliar lebih.
Akan tetapi didalam pelaksanaan, rupanya pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan DPRD Lubuklinggau dinyatakan telah menabrak beberapa peraturan. Diantaranya, tunjangan transportasi anggota DPRD Lubuklinggau melebihi standar harga satuan Pemkot Lubuklinggau TA 2021, selanjutnya diketahui bahwa tunjang perumahan pimpinan dan anggota DPRD Lubuklinggau tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan anggota DPRD Lubuklinggau TA 2021 dengan nilai miliaran rupiah.
Dengan demikian, BPK menilai Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Lubuklinggau selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak cermat dalam penghitungan dan pengusulan anggaran untuk tunjangan transportasi anggota DPRD dan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD kepada TPAD mengakibatkan terjadi pemborosan anggaran berkisar 3,8 miliar lebih.
Sementara itu, menanggapi persoalan ini, awak media belum berhasil mendapati tanggapan dari Sekretariat DPRD Lubuklinggau sampai berita ini ditayangkan. (Tim)