MUSI RAWAS, MSN – Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Kanit PPA IPDA Doris Pidriandi, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang berusia 14 tahun dan berstatus masih pelajar, pada Selasa (19/7/2022), di Desa Kali Sereng, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas.
Pelaku yang berhasil di amankan berinisal RS alias Eja, 25 tahun, merupakan warga dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
RS kepada polisi mengakui perbuatannya, dimana dirinya memang telah melakukan hubungan persetubuhan dengan korban CI yang merupakan pacar dari pelaku sendiri dan kemudian RS juga menjual korban CI kepada 5 orang temannya sebesar Rp.500 ribu.
“Pertama saya yang melakukannya kemudian saya tawarkan kepada teman saya dengan harga 1 juta dan akhirnya saya jual 500 ribu”, kata RS.
Sementara itu, Kapolres Mura, AKBP Achamad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, dalam pres rilis menjelaskan bahwa memang benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 1 juni 2022 sd 15 juni 2022 dengan lokasi TKP di sebuah rumah kontrakan Rt 04, Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara kelingi, Kabupaten Musi Rawas yang dilakukan oleh EJA dan Kawan-kawan.
“Korban awalnya di bujuk kemudian di sekap di dalam sebuah kost-kost an selama 15 hari”, ungkap Kasat Reskrim Polres Mura ini.
Dikatakan, untuk jumlah pelaku dalam kasus ini sebanyak 6 orang dan saat ini kita sudah berhasil meringkus satu orang tersangka, untuk 5 orang lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mura.
Untuk konologis kejadian, awalnya salah seorang pelaku Remon, menjemput korban yang sedang berada di acara sebuah pernikahan di Desa Pulau Panggung, kemudia Remon membawa korban ke rumah kontrakan pelaku utama R yang memang sudah menunggu sebelumnya.
“Setelah sampai di kostan ini lah, pelaku mulai membujuk dan mulai melakukan aksi bejatnya”, tutup AKP Dedi Rahmat Hidayat. (Meychel)