LUBUKLINGGAU, MSN – Kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, sidang perdana ini dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jum’at (24/06/2022)
JPU Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau, Sumarherti dan Rahmawati, telah membacakan Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saudara Munawir, Saudari Paulina, Saudara Muhamad Ali Asek, Saudara Tirta Arisandi, Saudara Aceng Sudrajat, Saudara Hendrik, Saudari Siti Zahro dan Saudara Kukuh Reksa Prabu, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 2.514.800.079,- (dua milyar lima ratus empat belas juta delapan ratus ribu tujuh puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor PE.03.02/SR-131/PW07/5/2022 tanggal 4 April 2022 Hal Laporan Hasil Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang Bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp 9,2 Milyar.
Sesuai dengan anncam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari Kota Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, didampingi Kasi Inteligen, Husni Mubaroq, bersama Kasubsi Penuntutan, Agrin Nico Reval, mengatakan kasus dugaan korupsi dana Hibah Bawaslu Muratara telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
“Kasus Bawaslu Muratara mulai disidangkan dengan agenda pembaca Dakwaan”,katanya.
Yuriza Menjelaskan, dalam sidang perdana ini setelah pembacaan dakwaan,Terdakwa Paulina mengajukan ekspesi dan sidang dilanjutkan pada jum’at 1 Juli 2022 pekan depan.
“Sidang dilanjutkan jum’at depan dengan agenda terdakwa paulina mengajukan eksepsi”, jelasnya. (*)