MUSI RAWAS, MSN – Seorang lansia asal Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Kataman (62) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, atas dugaan penyalahgunaan peredaran narkoba jenis shabu.
Terduga tersebut ditangkap di pondok yang terletak di Trans Bumulih, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada, Senin (25/4/2022), pukul 05.00 WIB.
Saat penangkapan dan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,56 gram yang dibungkus dengan kertas tisu di balutkan lakban warna cokelat yang di temukan di bawah ranjang pelaku.
Kemudian, di temukan juga 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram, dengan berat keseluruhan barang bukti narkotika sebanyak 11,74 gram.
Saat di interogasi pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Mura, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Rls/Amsul)