MUSI RAWAS, MSN – Dien, pekerja kegiatan Pembangunan jalan lingkungan di Dusun III, Desa Sukamaju, Kecamatan Sumber Harta, Kbupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, mengaku terima borongan upah kerja permeter 35 ribu.
“Upah kita per meter mas, satu meternya 35 ribu, dan seluruh jumlah pekerja nya 49 orang”, terang Dien yang juga sebagai Kepala Dusun II, Desa Sukamaju, (6/11/2021).
Hal senada diungkapkan Budi, pekerja lainnya. Dia membenarkan kalau dirinya juga menerima upah kerja borongan per meter 35 ribu.
Diketahui, dalam Pogram Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang di mulai sejak tahun 2017 ini berdasarkan aturan dalam pasal ayat (3) Permendes no 13 tahun 2020, yang berbunyi : Pendanaan PKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di alokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50 persen dari dana kegiatan PKTD dan sementara untuk pembayaran upah kerja menggunakan skema/pola PKTD itu diberikan setiap hari.
Informasi dihimpun, alokasi dana kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan di Dusun III, Desa Sukamaju, bersumber dari Dana Desa Tahun 2021, dengan panjang 200 meter, lebar 1,5 meter, dan tinggi 0,15 meter, dengan biaya berkisar Rp 66 juta.
Pantauan, pembangunan jalan tersebut diduga tidak ada pembersihan lahan terlebih dahulu, tampak lantai dasar jalan dipenuhi rumput hijau serta lumpur ditutup dengan plastik hitam.
Kemudian ditutup dengan koral bercampur lumpur, lalu langsung di isi dengan adukan material jalan, setelah itu dilakukan pemerataan untuk dilantai atas jalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamaju, Juned, saat hendak di konfirmasi, belum berhasil di temui. (Meychel).