MURATARA, MSN – Kepergok membawa hasil curian Buah Sawit, empat Pria diamankan Polsek Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, rabu (13/12/2017).
Adapun empat pria yang diamankan tersebut diantaranya, Amran (39), Ican (22), Erik Saeltra (19) dan Pauzi Iskandar Dinata alias lusi (29), keempat pria tersebut berlamatkan di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kapolres Musirawas, AKBP Bayu Dewantoro, Melalui Kapolsek Nibung, Iptu Amirudin Iskandar menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan LP/B-88/XII/2017/Sumsel /Mura/Sek Nibung, Tgl 13 Des 2017.
Dikatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, sekitar pukul 06.00 WIB telah terjadi pencurian buah sawit dilahan milik PT Lonsum, Blok 163, sebanyak sebanyak 62 janjang.
Mendapat informasi, anggota Polsek Nibung langsung bergerak mengecek kebenarannya, alhasil, anggotanya mendapati empat orang pelaku sedang mengangkut buah sawit hasil curian dengan menggunakan 1unit mobil jenis Pick Merk L300.
“Anggota Polsek Nibung menelpon pihak PT. Lonsum untuk memberi tahu kejadian pencurian dan mengecek lokasi kejadian pencurian, benar adanya lokasi itu lahan milik PT. Lonsum”, Kata Kapolsek.
Sekarang pelaku pencurian itu diamankan dan dibawa ke Polsek Nibung untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimna dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 Kuhp.
Adapun barang bukti diamankan diantaranya, 62 janjang buah sawit, 1 unit mobil Merk Mitsubishi L300 warna hitam Nopol BH 9941 WK, 1 unit sepda motor Merk Honda Win warna hitam tanpa Nopol, 1 buah tojok dan 1 buah eggrek. (Amsul)