MUSI RAWAS, MSN -Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 01, Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti (RAMAH BERARTI), ditetapkan KPU Mura sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Tahun 2021-2026.
Penetapan tersebut ditetapkan setelah pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU Mura, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Mura, Rabu (21/1/2021).
Dalam rapat pleno dihadiri langsung, Ketua KPU Mura, Anasta Tias, Para Komisioner KPU Mura, Syarifudin, Apandi, Wahyu Hidayat Setyadi dan Ania Trisna, Ketua Bawaslu Mura, Oktureni Sandra Kirana dan Komisioner Bawaslu Mura, Hermansyah, Khairul Anwar.
Pasangan Calon Nomor Urut 01, Ir. Ratna Machmud dan Hj. Suwarti, Para Ketua Parpol, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Danranmil 406-05Muara Kelingi, Kapten inf Hendri dan Kabankesbangpol diwakili Kabid Politik, Rizal.
Namun, sebelum rapat pleno dimulai, dilakukan skoorsing sekitar 15 menit lantaran, Pasangan Calon Nomor Urut 02, H Hendra Gunawan dan H Mulyana tidak hadir.
Namun setelah batas waktu yang telah ditentukan, Paslon Nomor Urut 02 tidak hadir kemudian dilakukan koordinasi dengan Bawaslu Mura, sehingga mengambil keputusan rapat pleno terbuka boleh dimulai.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Mura, Anasta Tias, mengucapkan terima kasih kepada Polres Mura dan unsur lainnya bahwa kegiatan tahapan pilkada berjalan dengan sesuai harapan.
Bahwa pilkada ini merupakan sejarah bagi Kabupaten Mura, dimana tingkat partisipasi pemilih ditengah pandemi covid 19 ini alhamdulilah melebihi dari target yang ditentukan yaitu 78,71% dari 77,5% yg telah ditetapkan.
“Pilkada Kabupaten Mura Tahun 2021 ini merupakan yang tertinggi tingkat partisipasinya dari pilkada mura sebelumnya dan jauh lebih kondusif dari pilkada sebelumnya dan tahapan ini adalah tahapan akhir pelaksanaan pilkada ditengah pandemi covid 19,” jelas Anas sapaanya.
Anas memaparkan, sesuai dengan Surat keputusan KPU Kab Mura No : 08/PL.02-6-Kpt/1606/KPU-kab/I/2021, tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mura tahun 2020, yang menetapkan, Ir. Ratna Machmud – Hj. Suwarti, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mura terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020.
“Kemudian, penetapan Cabup dan Cawabup terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati Wakil Bupati Musi Rawas tahun 2020, berdasarkan, SK KPU Mura nomor 118/HK.03. 1-Kpt/1605/KPU-Kab/IX/2020 tentang 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati Wakil Bupati Mura,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Mura, Syarifudin mengatakan sesuai berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakilbupati tahun 2020 (Model D-Hasil kabupaten/kota -KWK).
Bersama dengan keputusan KPU Kabupaten Mura nomor 168/PL.02.6-/Kpt/1605/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 16 Desember 2020 penetapan Rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura tahun 2020.
Selanjutnya, panitera Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia Nomor 165/PAN. MK/01/2021 tanggal 21 Januari 2020 tentang keterangan perkara, PHP/Gub/Kab/Kot tahun 2021 yang diregestrasi di Mahkamah Konsitusi.
“Dan terakhir, surat dinas KPU Nomor 60/PL.02.07-SD/03/KPU/I/2021 prihal penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pemilihan Seretak tahun 2020,” singkatnya. (*)