MUSI RAWAS, MSN – Oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang bertugas di salah satu dinas dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura), diduga melanggar kode etik berdasarkan pemeriksaan Bawaslu setempat.
Sebagaimana dalam pemberitahuan hasil laporan yang dikeluarkan oleh pihak Bawaslu Musi Rawas, inisial NH dilaporkan karena di duga melanggal pasal 70 ayat 1 hurup B, UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan larangan melibatkan ASN,TNI dan Polri dalam kegiatan kampanye. Dalam laporan yang teregister No.005/Reg/LP/PB/Kab/10.06/X/2020.
Informasi dihimpun, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu kabupaten Musi Rawas, maka saudari NH disebutkan terbukti melanggar kode etik ASN dan akan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Reni Oktureni Sandara Kirana, saat dikofirmasi melalui via whatsapp, Rabu (04/10/2020) kepada media menjelaskan, bahwa dirinya tidak mau memberikan tanggapan apapun karena fokus dalam pengawasan.
“Saya tidak bersedia menanggapi apapun sekarang saya fokus ke pengawasan kampanye”, jawabnya.
Sementara Ketua Tim Advokasi Pasangan Nomor urut 2, H. Hendra Gunawan dan H. Mulyana, Gress Selly, SH., MH., menjelaskan, dirinya mendampingi timses yang melaporkan temuan dugaan palanggaran tersebut pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas.
“Pilkada serentak akan diselenggarakan kembali pada 2020, salah satunya di Kabupaten Mura, maka dari itu netralitasnya perlu di pegang teguh oleh Setiap ASN”, ucapnya.
Sebagaimana yang diatur dalam PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pada Pilkada tahun 2017 dan Pemilu Serentak 2018, Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia tersebut.
Pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator. Indikator tersebut adalah, netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik.
Dari keempat indikator tersebut, pelanggaran netralitas sering terjadi pada indikator ketiga, yaitu netralitas pada kegiatan kampanye. Dalam indikator tersebut terdapat beberapa poin yang merinci mengenai kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh ASN dalam menjaga netralitasnya.
Pertama, penggunaan media sosial tidak mendudukung aktivitas kampanye. Kedua, tidak ikut dalam kegiatan kampanye. Ketiga, tidak membagi-bagi uang dan souvenir kepada pemilih, dan keempat, tidak melibatkan pejabat negara dan daerah dalam kegiatan kampanye.
Selanjutnya, tidak menggunakan fasilitas negara atau pemerintah dalam kegiatan kampanye. Keenam, tidak melakukan mobilisasi ASN lain dalam ajakan memilih paslon. Terakhir, tidak memberikan janji program pembangunan kepada masyarakat,” kata Grees Selly
Disampaikan, penting bagi ASN untuk bersikap netral dan tidak memihak. Jika tidak netral, maka akan berdampak pada profesionalitas ASN dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dampak negatif lainnya adalah adanya pengkotak-kotakan PNS yang di dasarkan pilihan politik, hingga konflik dan benturan kepentingan atas keberpihakan terhadap suatu calon”, tutupnya. (Meychel/Rls)