MUSI RAWAS, MSN – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap pertama di Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang dibagikan kepada warga nominalnya diduga bervariasi.
Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan beberapa warga desa, yakni warga desa dusun I dan dusun II yang mendapatkan BLT DD dengan nominal uang yang berbeda tersebut.
Dimana warga dusun I mendapatkan BLT DD sebesar Rp.260 ribu per Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah penerima sebanyak 37 KK, sedangkan warga desa dusun II sebesar Rp.203 ribu per KK dengan jumlah penerima sebanyak 45 KK.
Salah seorang warga desa dusun I, Kustam, saat diwawancarai di kediamannya, Selasa (9/62020), mengungkapkan bahwa bantuan yang dirinya terima hanya sebesar Rp.260 ribu, dari yang seharusnya Rp.600 ribu per kepala keluarga.
Hal serupa juga disampaikan oleh Heriyani, warga dusun I penerima bantuan BLT DD, mengatakan bahwa dirinya juga menerima bantuan sebesar Rp.260 ribu, dan sisanya sebesar Rp.340 ribu itu di pegang oleh kadus, untuk dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan BLT DD.
“Saya juga bingung kenapa cuma segitu, padahal di surat penerima bantuan itu sudah tertera dengan jelas untuk jumlah nominal uangnya sebesar Rp.600 ribu, namun ketika dibagikan kepada warga kok cuma segitu”, ujar Heriyani bingung.
Dijelaskannya, pembagiannya pun dilakukan saat malam hari di rumah Kepala Dusun (Kadus) kami beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan kami pun tidak diperbolehkan membuka amplop tersebut di sana, melainkan setelah pulang ke rumah masing-masing baru boleh di buka.
Terpisah, warga desa dusun II, Awi dan Kesi, sebagai penerima bantuan BLT DD, mengatakan bahwa dirinya hanya menerima bantuan tersebut sebesar Rp.203 ribu.
Sementara itu Kadus dusun I, Rusli, berdalih bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemotongan ataupun membagikan BLT DD baik itu sebesar Rp.260 ribu ataupun Rp.203 ribu.
“Kami sudah melakukan tugas dan membagikan uang tersebut sesuai dengan prosedur, dimana nominal uang yang kami bagikan sebesar Rp.600 ribu setiap kepala keluarga penerima”, dalihnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jajaran Baru I, Mardiono saat dikunjungi di kantor desa untuk dikonfirmasi, dirinya tidak berada di tempat, dan sampai saat ini belum berhasil ditemui. (Meychel)