MUSIRAWAS, MSN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Mendengarkan Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2019.
Rapat Paripurna dilaksanakan melalui Video Conference (Vidcon), Rabu (06/05/2020), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura Azandri, diikuti oleh Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan, Wakil Bupati Hj Suwarti Burlian, 23 anggota DPRD Mura dan unsur Forkopimda Kabupaten Musi Rawas.
Bertempat di Kantor Setda Mura, Bupati H Hendra Gunawan menyampaikan bahwasanya BPK RI Sumsel telah melakukan pengujian terhadap sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Mura TA 2019 dengan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dengan ini, Pemkab Mura telah meraih WTP 4x berturut-turut, tentunya hasil ini didapatkan atas kerjasama yang baik antara lembaga eksekutif dan legislatif,” ucap Bupati H Hendra Gunawan.
Bupati Musi Rawas melaporkan,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019 ini disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan Daerah yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Keuangan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diaudit oleh BPK RI berdasarkan Surat Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel 8 April 2020. (Diskominfo Musi Rawas)