MUSIRAWAS, MSN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan BNN Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika dan berhasil mengamankan HA alias HUD (38) serta barang bukti berupa bubuk putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 876 gram.
Kepala BNN Musirawas, Hendra Amoer, Kamis, (26/3/2020). Kepada awak media mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalah gunaan narkotika di Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, maka tim Pemberantasan BNN Kabupaten Musi Rawas yang diBackup personil BNN Lubuklinggau melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, maka pihaknya langsung bergerak. Sekira pukul 17.00 Wib, pihaknya dan personil berantas BNN Lubuklinggau berhasil membekuk HA alias HUD (38) warga Bingin Rupit berikut barang Barang Bukti (BB).
Adapun Barang Bukti yang diamankan yakni serbuk kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 876 gram.
Giat pengungkapan ini merupakan upaya Interdiksi yg dilakukan guna mencegah beredarnya barang haram dan menyelamatkan generasi sebanyak 4.380 orang.
“Saat ini tersangka beserta BB sudah diamankan di Kantor BNNK Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian tandasnya. (Amsul)