MUSIRAWAS, MSN – Puluhan massa yang tergabung dalam koalisi Trisula melakukan aksi demonstrasi, di depan gedung Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan, menuntun izin PT PHML dicabut, Rabu, (27/11/2019).
Trisula gabungan dari tiga lembaga ini diantaranya, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), DPD-JPKP Mura, Yayasan Pucuk, dan Lipper RI melakukan aksi damai di tiga tempat yakni, di halaman gedung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, Polres Mura dan Pemkab Mura.
Salah satu orator aksi, Efendi dalam orasinya mengatakan, alasan tuntutan karena adanya dugaan pencemaran sungai Kungku dan juga dugaan adanya pencatutan nama kepala daerah terkait pencemaran sungai dan pengelolaan limbah domestic.
Selanjutnya didapati PT PHML terindikasi melakukan penanaman sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS), dan PT PHML terindikasi melakukan perusakan dan penutupan sungai Kungku dengan menggunakan alat berat, dugaan juga bahwa PT PHML melakukan penanaman sawit di luar lahan HGU yang telah habis masa berlak, kemudian perusahaan tersebut mengabaikan upaya pemulihan dan pengayaan keanekaragaman hayati pada ratusan hektar lahan,” jerit pria yang aktif melakukan aksi ini.
“Kami meminta dan mendesak bupati untuk mencabut izin usaha PT PHML ini, meminta penegak hukum untuk melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan dugaan unsur kesengajaan dalam pencemaran sungai Kungku, yang mencatut nama bupati. Dan mendesak bupati untuk mengefektifkan kembali komisi AMDAL,” teriaknya pria yang aktif menyuarakan asfirasi ini seraya mengangkat tanggan keatas.
Selanjutnya koalisi Trisula, meminta kepada Kapolres Mura, untuk menindaklanjuti adanya pencatutan nama bupati oleh PT PHML dalam pencemaran sungai Kungku, dan mendesak Pemda untuk mengefektifkan kembali komisi Amdal.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Assisten I Heriyanto melalui Yanuar Saleh dari Dinas Lingkungan Hidup mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan sanksi teguran administrasi pemerintah dan sanksi administrasi paksaan pemerintah.
“Mereka tidak boleh lagi membuang limbah cair ke sungai,” tutup Yanuar Saleh. (Amsul)