LUBUKLINGGAU, MSN – Berselang beberapa hari setelah masyarakat dihebohkan dengan tewasnya Muhammad Ipung Effendi alias Ipung (60) bersimbah darah dirumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, pada 23 Agustus 2019 yang lalu kini terungkap.
Setelah pihak Kepolisian Polres Kota Lubuklinggau mendalami dan melakukan penyelidikan, akhirnya pada 26 Agustus 2019 pihak Kepolisian Polres Kota Lubuklinggau mengamankan Apriyanto (38) alias Wahab atau yang lebih dikenal dengan nama Siska.
Diduga motif pembunuhan dilakukan Siska karena sakit hati, karena diejek dengan kata-kata kasar sehingga hal itu membuat Siska Sarangheo tersinggung dan berniat menghabisi nyawa korban. Hal ini diketahui saat awak media mewancarai Siska, Rabu 28 Agustus 2019 dihalaman Mapores Kota Lubuklinggau saat gelar Press Rilis.
Saat mengahabisi nyawa korban, Siska mengaku dirinya dalam keadaan mabuk Malaga (Minuman keras). Namun penyesalan selalu datang terakhir, sebab kata penyesalanlah yang terucap oleh Siska saat di wawancara awak media.
“Ya menyesal sudah melakukan pembunuhan, untuk para Netizen saya mohon maaf atas kejadian ini, sebab saat kejadian saya sedang Mabok Malaga, sekali lagi saya mohon maaf,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono saat press rilis mengatakan, untuk saat ini kita sudah mengamankan satu tersangka atau pelaku pembunuhan atas nama Aprianto alias Siska .
Kemudian untuk modus oprandinya sendiri, pelaku ini mengajak kedua rekanya yang saat ini DPO untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara, korban dibius terlebih dahulu, setelah korban pingsan dan tidak sadarkan diri, barulah korban dihantam pakai batu dan setelah itu di tusuk.
“Untuk luka tusukanya sendiri, ada 8 luka tusuk, 6 di bagian perut dan 2 di bagian leher dan satu luka akibat benturan benda tumpul atau batu yakni di kepala,” terang Kapolres.
Kemudian motipnya karena sakit hati. Lanjutnya, kronologi penangkapan, pihaknya menggunkan penyelidikan manual dan ITE kita, setelah dua hari dan tiga hari penyelidikan, ada beberapa nama yang kita curigai, namun setelah tiga hari mengerucutlah satu nama yakni Aprianto alias Siska.
Setelah Siska diamankan dan diintrogasi, ternyata benar pelaku ini yang melakukan pembunuhan tersebut dan ada dua pelaku lain, untuk saat ini kedua pelaku lainnya masih buron, dan semoga dua pelaku ini bisa cepat di tangkap,” ujarnya.
Dikatakan, Barang Bukti (BB) yang diamankan saat ini diantaranya, dua buah bongkah batu, seutas tali, 2 gembok, satu stel pakian korban dan pelaku ini dapat diamankan Senin 26 /8 2019 dan setelah kita amankan pelaku dan di introgasi ternyata benar pelaku ini yang melakukan pembunuhan tersebut . Selanjutnya, pelaku dikenakan pasal 338 junto 340 KUHP, pembunuhan yang direncanakan dengan ancamanya 20 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Mansur)