MUSIRAWAS, MSN – Diduga setubuhi anak dibawah umur, AR (22) warga Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas ilir Kab, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, diringkus Polsek Rawas Ilir pada Rabu (26/9/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
Penangkapan itu berdasarkan laporan ibu korban pada Kamis (13/9/2018) sekira pukul 15.00 WIB, warga Desa BM II Kecamatan Rawas Ilir Kab. Muratara,” jelas Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro.
Setelah mendapat laporan, pada hari Rabu tanggal 26 September 2018, anggota polsek Rawas Ilir mendapat informasi bahwa pelaku pesetubuhan anak dibawah umur sudah kembali bekerja di PT. GORBI. Lantas.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Rawas Ilir dan 4 orang anggota berangkat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah sampai di depan kantor PT. GORBI, alhasil, tersangka langsung diamankan tanpa ada perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Rawas Ilir untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya,
Diceritakan, perkara persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka, dilakukan dengan cara bujuk rayu, sehingga terjadilah persetubuhan pada bulan April 2018 sekira jam 14.00 WIB di kebun sawit. Persetubuhan itu terus terjadi setiap tersangka bertemu dengan korban. (Amsul)