MUSIRAWAS, MSN – Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu di tempat berbeda dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu, Polres Mura juga berhasil mengamankan barang bukti sabu, dan juga mengamankan senjata api rakitan laras pendek kaliber 38 dari salah satu tersangka.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro didampingi Kasat Narkoba AKP Suryadi di Mapolres Musi Rawas, Kamis (19/04/2018) mengatakan, sekitar pukul 14.30 Rabu (18/04/2018) team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan tersangka AS (28).
Warga Jalan HM Syueb Tamat Kelurahan Karangdapo Kecamatan Karangdapo, Kabupaten Musi Rawas Utara ini diringkus saat berada di Blok D Desa Setya Marga SP IV Kecamatan Karangdapo Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dari tangan tersangka AS, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1.54 gram yang disimpan tersangka di kotak bekas pisau cukur miliknya. Kemudian barang bukti lainnya yakni alat penghisap sabu serta 30 bungkus klip kosong.
Saat pengeledahan dilanjutkan, ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol kaliber 38 beserta amunisi.
Dijelaskan Kapolres, selain dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, tersangka AS juga bakal dikenakan undang – undang darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Berselang satu hari penangkapan terhadap AS, Team Opsnal kembali melakukan penangkapan terhadap dua pengedar, yakni SM (36) dan LD (38) warga Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka SM diringkus di rumahnya Dusun 2 Desa Muara Kati sekitar pukul 07.30 Wib, Kamis (19/04).Dari tangan SM, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 6.59 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok gudang garam.Kemudian 17 plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 3.22 gram.
“Semua barang bukti dari tersangka SM ini ditemukan diatas tempat tidurnya, “kata Kapolres.
Dari hasil pengembangan, diketahui tersangka SM mendapatkan barang haram tersebut dari LD. Lima belas menit kemudian, Anggota pun bergerak cepat meringkus LD dirumahnya yang juga di Desa Muara Kati Baru.
Dari hasil pengeledahan terhadap LD, anggota menemukan barang bukti berupa satu buah pirek berisikan sisa sabu yang telah dipakai, satu buah bong, dan dua korek api.
SM dan LD merupakan pengedar dan bakal dikenakan pasal serupa dengan tersangka AS. Tapi pihaknya belum bisa memberikan informasi terkait jaringan narkoba ini dari mana, karena masih dalam pengembangan”, jelas Kapolres.(Taul/Nasrullah)